Computer Security Insident Response Team (CSIRT), disingkat MK-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintahan Pusat yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam Keputusan Nomor 4.1 Tahun 2025 tentang Penetapan Computer Security Insident Response Team Mahkamah Konstitusi.
Informasi dasar mengenai MK-CSIRT dalam bahasa Indonesia, menjelaskan tanggung jawab, layanan, dan cara menghubungi MK-CSIRT.
Dokumen panduan teknis penanganan insiden keamanan siber sebagai acuan dalam proses identifikasi, mitigasi, dan pemulihan insiden.
Mahkamah Konstitusi melalui Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIK MK) m...
Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Agama melakukan kunjungan benchmark...
Mahkamah Konstitusi melalui PUSTIK MK berpartisipasi dalam Voluntary Vulnerability...
Temukan kerentanan atau insiden pada sistem kami? Bantu kami menjaga keamanan digital Mahkamah Konstitusi dengan melaporkannya.
Isi formulir berikut dengan informasi yang akurat dan lengkap.
Tim kami siap membantu Anda.
Gd. Mahkamah Konstitusi 3 Lantai 8 Jl. Medan Merdeka Barat No.5-6
Jakarta Pusat, Indonesia, 10110.
+6221 23529000
csirt@mkri.id